Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat disarankan mengetahui cara melunasi kurang bayar pajak pada SPT dan apa arti status SPT Kurang Bayar. Pasalnya beberapa wajib pajak mendapat bukti penerimaan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan keterangan status “Kurang Bayar”.

Status tersebut cukup membingungkan beberapa wajib pajak, bahkan ada anggapan bahwa pengisian atas SPT mengalami kesalahan. Biasanya kejadian semacam ini dialami oleh wajib pajak dengan status pegawai di dua atau lebih pemberi kerja di waktu satu tahun pajak.

Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Pada SPT

Seperti dijelaskan sebelumnya, status kurang bayar pajak dalam SPT biasanya terjadi pada wajib pajak yang dalam satu tahun (Januari sampai Desember) pindah ke beberapa perusahaan. Atau bisa juga dialami oleh wajib pajak yang punya lebih dari satu bukti potong pajak penghasilan.

Dalam dsitus resmi pajak.go.id, penyebab kemunculan status “kurang bayar” di laporan SPT adalah karena adanya perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terjadi lebih dari satu kali, yakni ketika masing-masing pemberi kerja wajib pajak melakukan pemotongan.

Di sisi lain tiap orang wajib pajak dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) hanya bisa memperhitungkan PTKP sebanyak satu kali.

Saat wajib pajak punya penghasilan lain dari pemberi kerja yang berbeda, maka tak ada kaitannya dengan penghasilan yang dibayar pemberi kerja pertama sehingga pemotongan masing-masing berdiri sendiri.

Jika SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) berstatus “kurang bayar”, diimbau agar segera melunasi pembayaran dengan cara berikut ini, dikutip dari instagram resmi DJP @DitjenPajakRI.

  • Kunjungi website DJP Online https://djponline.pajak.go.id/.
  • Silakan logi di laman DJP, masukkan data pribadi WP.
  • Isi data pajak yang diminta meliputi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.
  • Setelah itu klik bayar di halaman utama. Jangan lupa untuk tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.
  • Pembayaran bisa dilakukan setelah koe billing muncul, baik lewat bank, ATM, m-banking, hingga marketplace.
  • Setelah pembayaran dilakukan, WP bisa memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang didapatkan dari bukti penerimaan negara ke e-filling.
  • Setelah memasukkan NTPN, tunggu konfirmasi pembayaran pajak berstatus “kurang bayar”.

Harus diketahui bahwa ketika ada kekurangan pembayaran pajak, WP wajib bayar kekurangannya lebih dulu. Jika kekurangan belum dibayarkan maka akan dikenaik sanksi baik administrasi maupun pinda.

Wajib pajak (WP) yang tak membayar pajak akan dikenai sanksi bisa berupa administrasi hingga pidana. Sanksi administrasi contohnya denda, pengenaan bunga, hingga kenaikan jumlah pajak wajib bayar. sedangkan sanksi pidana bisa berupa penjara.

Selain terkait cara melunasi kurang bayar pajak, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.