Bagikan:

YOGYAKARTA – Setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kendati gajinya sudah dipotong oleh perusahaan. Batas pelaporan SPT Tahunan 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi. Sedangkan tenggat wakti bagi WP badan, yakni 30 April 2023. Lantas, mengapa  lapor SPT Tahunan?

Mengapa Harus lapor SPT Tahunan

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan (Unsplash)

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembauaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta daftar harta sesuai ketentuan perpajakan.

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pergitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Dikutip dari situs Pajak, Rabu, 23 Februari 2023 ada sejumlah alasan mengapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan, antara lain:

  1. Amanat Undang-Undang

Wajib Pajak (WP) diharuskan lapor pajak karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Perpajakan (UU KUP). Dalam beleid ini disebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Implikasi Sistem Self-Asessment

Dalam bidang perpajakan, Indonesia menganut sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada WP untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.

SPT Tahunan sendiri menjadi sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.  

Perhitungan ini meliputi perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Sementara penyetoran pajak mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak.

SPT Tahunan juga menjadi sarana untuk melaporkan harta, kewajiban atau utang, dan daftar anggota keluarga.

Dengan demikian, setiap WP orang pribadi maupun badan wajib lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajipab perpajakannya kepada negara.

  1. Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Satu Tahun Pajak Bisa Berbeda

Alasan lain yang mengharuskan WP lapor SPT Tahunan adalah hasil perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk satu tahun pajak bisa berbeda.

Ketika PPh untuk satu tahun pajak dihitung ulang di akhir tahun, hasil akhirnya bisa berbeda dengan jumlah yang sudah dipotong oleh perusahaan.

Perbedaan tersebut bisa berupa kurang bayar atau lebih bayar. Ada dua kondisi yang bisa menyebabkan perbedaan. Pertama, pegawai bekerja pada lebih dari satu perusahaan.

Perbedaan hasil perhitungan PPh terjadi karena adanya perbedaan penggunaan lapisan tarif PPh antara perusahaan dan pegawai. Sebab, masing-masing perusahaan dalam memotong PPh, hanya memperhitungkan penghasilan dari perusahaan tersebut saja. Sementara pegawai harus menjumlahkan seluruh penghasilannya.

Selain itu, terjadi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ganda. Pasalnya, PTKP diperhitungkan oleh masing-masing perusahaan dalam memotong PPh si pegawai. Padahal, hak PTKP pegawai hanya satu kali.

Kedua, pegawai pindah kerja, tetapi tidak memberikan bukti potong PPh dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Kondisi ini bisa menyebabkan perbedaan perhitungan PPh untuk satu tahun pajak. Karena perusahaan baru tidak mendapat  informasi penghasilan pegawai sebelumnya.

Demikian informasi tentang mengapa WP harus lapor SPT Tahunan. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, baca terus VOI.ID.