Warga RI Semakin Patuh Pajak, Laporan SPT Tumbuh Signifikan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk badan usaha telah terkumpul sebanyak 137.866 SPT.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan jumlah tersebut tumbuh 24,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) sebanyak 110.841 SPT.

“Sementara untuk SPT wajib pajak orang pribadi sudah diterima sebanyak 4,1 juta SPT atau tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan dengan tahun kemarin yang sebanyak 3,1 juta SPT,” ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan, Rabu, 22 Februari.

Menurut Suryo, total SPT yang telah diterima pihaknya mencapai 4,2 juta SPT. Besaran tersebut melonjak 29,9 persen secara year on year .

“Jumlah SPT yang diterima tahun sebelumnya ditanggal yang sama hanya sebanyak 3,3 juta SPT,” tutur dia.

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan selesai pada 31 Maret 2023 mendatang. Sementara pelaporan SPT untuk badan usaha selesai di 30 April 2023.

Adapun, realisasi penerimaan pajak sampai dengan Januari 2023 diketahui sebesar Rp162,2 triliun. Capaian ini melesat 48,6 persen yoy dari Januari 2022 yang sebesar Rp109,2 triliun. Torehan itu turut mendongkrak pendapatan negara menjadi Rp232,2 triliun atau naik 48 persen secara tahunan.