YOGYAKARTA – Cara menonaktifkan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online lewat platform atau aplikasi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan nomor layanan PANDAWA.
Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan apabila peserta meninggal dunia atau pindah keluar negeri (menjadi Warga Negara Asing).
Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta bisa mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
Selain itu, status kepesertaan BPJS juga bisa dinonaktifkan secara online melalui aplikasi E-Dabu dan nomor layanan PANDAWA. Bagaimana caranya? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Menonaktifkan Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi E-Dabu
E-Dabu BPJS merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Kehadiran aplikasi ini dapat mempermudah proses pendaftaran, pembaruan data, pembayaran iuran, dan berbagai tindakan administrates lainnya yang diperlukan oleh badan usaha atau organisasi.
Tak hanya itu, lewat aplikasi ini status kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dinonaktifkan. Berikut langkah-langkah menonaktifkan iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi E-Dabu:
- Unduh aplikasi E-Dabu BPJS via Play Store untuk smartphone Android dan App Store untuk smartphone berbasis iOS.
- Bila sudah terunduh, pasang aplikasi di smartphone Anda.
- Untuk pengguna E-Dabu baru, pilih Daftar untuk membuat akun. Ikuti alurnya sesuai petunjuk yang ada.
- Jika sudah memiliki aku E-Dabu, login menggunakan username serta password.
- Berikutnya, klik “Mutasi Peserta”.
- Pilih “Data Peserta”.
- Setelah itu, pilihlah nama peserta BPJS Kesehatan yang ingin dinonaktifkan.
- Terakhir, klik “Nonaktifkan Peserta”.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Nomor Layanan PANDAWA
PANDAWA merupakan akronim dari Pelayanan Administasi Melalui WhatsApp. Lewat nomor layanan PANDAWA, peserta BPJS kesehatan yang sudah meninggal bisa menonaktifkan status kepesertaannya dengan cara berhenti membayar iuran. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Ketik SMS dengan format: (Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaanya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan).
- Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja.
- Selanjutnya, isis formulir yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaanya.
- Setelah itu, pihak BPJS Kesehatan akan mengubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta.
- Nantinya bakal ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Serta informasi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran.
BACA JUGA:
Cara Menonaktifkan Iuran BPJS Kesehatan karena tidak Mampu Bayar
Penonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran tidak bisa dilakukan selama peserta belum meninggal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan di media sosial, keikutsertaan BPJS Kesehatan adalah wajib wagi Warga Negara Indonesia.
Penonaktifkan status kepesertaan hanya bisa dilakukan bagi peserta yang meninggal dunia atau pinda ke luar negeri (menjadi WNA).
Bila peserta tidak mampu membayar iuran setiap bulannya, maka yang bisa dilakukan adalah mengajukan peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah.
Cara mengajukannya bisa dilakukan secara langsung lewat Kantor Dinas Sosial Setempat dengan melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian informasi tentang cara menonaktifkan iuran BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.