Bagikan:

JAKARTA - Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tujuannya adalah untuk memberikan jaminan sosial kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan.

Biasanya status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS. Untuk bisa melakukan pencairan klaim saldo BPJS bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut.

Demikian penjelasan Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.  via online maupun offline yang bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan koordinasi ke perusahaan.

“Prinsipnya saat menonaktifkan kepesertaan, peserta bisa melakukannya via online maupun offline yang bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan koordinasi ke perusahaan,” ujar Haryani dalam keterangan resminya, Jumat 31 Mei.

Apabila seseorang karyawan berhenti bekerja maka dirinya dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan. Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan jadi informasi penting untuk yang sudah keluar dari pekerjaannya. Untuk yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan, dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online sekaligus berhenti untuk membayar iuran di setiap bulannya.Pencairan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bekerja di manapun dan telah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.

Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan, pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki

- Pilih perusahaan

- Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.

- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”

- Konfirmasi penonaktifan

- Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan.

Selanjutnya Ini cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak via aplikasi JMO:

1. Peserta harus mengunduh aplikasi JMO di Android.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi JMO antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.Kemudian pilih di "Kartu Digital".

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ketika berhenti bekerja di perusahaan sekaligus cara cek setelah dinonaktifkan dengan aplikasi BPJSTK JMO.

“Harapannya semoga panduan ini bermanfaat bagi mereka yang sedang menjalani transisi karir. Tetap semangat dan terus berjuang, karena dibalik kesusahan selalu ada kemudahan,” ungkap Haryani.