YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemohon harus benar-benar memperhatikan data wajib pajak yang salah satunya meliputi alamat tinggal. Namun tak perlu khawatir bahwa pergantian alamat NPWP bisa dilakukan jika sewaktu-waktu wajib pajak pindah domisili. Lalu bagaimana cara ganti alamat NPWP?
Cara Ganti Alamat NPWP
Seperti diketahui, NPWP adalah nomor yang dimiliki oleh wajib pajak. Nomor tersebut dipakai untuk keperluan administrasi perpajakan atau bisa pula dipahami sebagai tanda pengenal dan indentitas wajib pajak yang dibutuhkan saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kegiatan perpajakan.
Saat pembuatan NPWP, pemohon atau calon wajib pajak diharuskan mengisi identitas diri yang di dalamnya memuat informasi pribadi. Salah satu data yang harus diisi adalah alamat sesuai kondisi terbaru. Dengan begitu wajib pajak harus melakukan perubahan alamat NPWP jika melakukan perpindahan domisili.
Wajib pajak tak perlu khawatir pindah domisili karena alamat dalam NPWP bisa diganti, baik secara online maupun offline. Berikut ini tata cara pergantian alamat pada NPWP secara online, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak RI.
- Siapkan gadget yang terhubung dengan internet
- Setelah itu wajib pajak diharuskan mengisi formulir perubahan data WP yang bisa didapatkan lewat Aplikasi e-Registration yang ada di sites DJP yakni go.id;
- Wajib pajak diharuskan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama atau yang sesuai dengan domisili lama;
- Dokumen dapat dikirim dengan cara mengunggah softcopy atau salinan digital dokumen lewat Aplikasi e-Registration, atau bisa juga dilakukan dengan cara menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani wajib pajak;
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan harus dikirimkan maksimal 14 (empat belas) hari kerja pasca permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka permohonan dianggap gugur atau dianggap tak diajukan.
Selain secara online, pergantian alamat NPWP juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan cara mendatangi langsung KPP sesuai domisili paling baru. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
- Wajib pajak diharuskan mengisi lalu menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagai surat permohonan;
- Formulir harus dilengkapi, disertai dengan dokumen yang disyaratkan. Setelah itu disampaikan ke KPP lama baik secara langsung, lewat KP2KP, lewat POS, atau lewat jasa ekspedisi lainnya;
- Jika permohonan sudah diterima dan dinyatakan lengkap, maka KPP lama akan memberikan Bukti Penerimaan Suratl
- Wajib pajak diharuskan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Wajib pajak juga harus menunjukkan bukti perpindahan wajib pajak ke KPP lain.
- Wajib pajak tinggal menunggu surat keputusan paling lama lima hari kerja terhitung dari Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Sedangkan penerbitan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan diterbitkan selambat-lambatnya 1x24 jam setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
Itulah informasi tentang cara ganti alamat NPWP. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.