Bagikan:

YOGYAKARTA – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini jadi sesuatu yang penting, terutama bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap. NPWP sendiri digunakan sebagai salah satu syarat membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang belum memilikinya, simak cara membuat NPWP online dengan mudah.

Membuat NPWP bisa dilakukan hanya berbekal HP yang tersambung ke internet. Selain itu penting pula disiapkan syarat administrasi lainnya. Agar lebih jelasnya, simak artikel berikut ini.

Cara Membuat NPWP Online

Sebelum membuat NPWP secara online, harus disiapkan lebih dulu syaratnya yakni fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau scan digital KTP. Setelah itu ikuti langkah pembuatan NPWP online berikut ini, dikutip dari situs Indonesia Baik.

  1. Tahap Pembuatan Akun
  • Kunjungi website go.id;
  • Setelah itu pilih “Pendaftaran NPWP”;
  • Klik menu daftar dan masukkan alamat e-mail aktif Anda. Lalu masukkan kode captcha yang tersedia;
  • Pilih daftar;
  • Anda akan mendapatkan link verifikasi lewat e-mail, lalu klik link tersebut untuk aktivasi akun;
  • Setelah aktivasi akun berhasil, Anda bisa melanjutkan proses selanjutnya dengan mengisi data diri sesuai data yang dibutuhkan;
  • Klik Daftar dan akun sudah jadi.

  1. Tahap Pendaftaran
  • Tahap selanjutnya adalah pendaftaran, lakukan login dengan email dan password yang sudah telah dibuat;
  • Lalu klik “Pendaftaran NPWP”;
  • Lakukan pengisian formulir secara lengkap lalu klik “Next”;
  • Centang kolom yang ada di setiap pernyataan;
  • Pilih “Simpan” lalu kirim permohonan;
  • Setelah itu klik “Minta Token” lalu isi Captcha;
  • Klik “Submit”
  1. Tahap Verifikasi
  • Anda harus melakukan pengecekan email untuk mendapatkan token yang diajukan di tahap sebelumnya;
  • Salin kode token yang dikirim di e-mail;
  • Lalu tekan tombol kirim;
  • NPWP online akhirnya berhasil dibuat.

Jika mengalami kendala terkait cara membuat NPWP online, Anda bisa menghubungi akun media sosial perpajakan. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.