Bagikan:

YOGYAKARTA – Beda rate pajak dan rasio pajak mencuat setelah tema pajak disinggung dalam Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) perdana yang digelar pada hari Jumat, 22 Desember 2023. Dalam debat tersebut, Mahfud MD yang merupakan Cawapres nomor urut 3 memberikan tanggapan kepada Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres nomor urut 2 tentang target rasio pajak.

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD mempertanyakan tingginya target rasio pajak yang masuk dalam visi-misi Gibran. Alasannya, pertumbuhan ekonomi Tanah Air harus bisa mencapai 10 persen demi memenuhi target yang Gibran.

Beda Rate Pajak dan Rasio Pajak

Di luar dari perdebatan tersebut, masyarakat perlu tahu perbedaan rate pajak dan rasio pajak. Meski berkaitan dengan pajak, keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Dikutip dari berbagai sumber, rate pajak sendiri adalah istilah yang dipakai dalam pembahasan tentang kurs pajak. Istilah rate pajak bisa diartikan sebagai tarif pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah saat ini.

Mengutip investopedia, tax rate atau tarif pajak diartikan sebagai presentase di mana penghasilan seseorang atau perusahaan akan dikenakan pajak oleh negara.

Baik di Indonesia maupun di negara lain, rate pajak memang akan dikenakan dalam bentuk uang yang harus dibayar oleh para wajib pajak, baik berasal dari gaji, pendapatan investasi, pendapatan utama investasi, keuntungan atas produk maupun jasa yang dijual, dan masih banyak lagi.

Sedangkan pengertian rasio pajak atau tax rasio secara umum adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui penerimaan pajak suatu negara. Sederhananya, istilah tersebut digunakan sebagai gambaran umum kondisi perpajakan suatu negara.

Perdebatan Rasio Pajak di Debat Cawapres

Seperti diketahui, istilah rasio pajak sempat mencuat setelah disinggung dalam debat perdana cawapres. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD mempertanyakan target rasio pajak yang masuk dalam visi-misi cawapres Gibran yang dinilai terlalu tinggi, yakni jadi 23 persen. Di sisi lain masyarakat tak mau ambil insentif pajak.

"Dalam simulasi kami angka itu hampir tidak masuk akal karena pertumbuhan bisa 10. Padahal selama ini pertumbuhan ekonomi 5-6 gitu. Bagaimana anda mau menaikkan pajak? Orang insentif pajak saja orang nggak ngambil?" tanya Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut, Gibran menjelaskan bahwa menaikkan pajak berbeda dengan menaikkan rasio pajak. Gibran mengatakan bahwa salah satu langkah untuk menaikkan rasio pajak ialah dengan pembentukan badan penerimaan pajak yang diketuai oleh Presiden secara langsung demi memudahkan koordinasi.

"DJP dan Bea Cukai dilebur jadi satu sehingga fokus dalam penerimaan negara saja tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," jelasnya.

Selain itu Gibran juga mengatakan bahwa digitalisasi jadi hal penting. Menurutnya, saat ini sudah ada sistem namun butuh penyempurnaan lagi demi memudahkan pelayanan pajak.

"Nanti ketika kita akan laporkan SPT tahunan kita tidak perlu lagi mengisi dan menghitung karena sistemnya sudah prepopulated sehingga tinggal klik, klik, klik," jelasnya.

Di sisi lain, Ganjar yakin digitalisasi perpajakan mampu kerek rasio pajak RI.

Itulah informasi terkait beda rate pajak dan rasio pajak. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.