Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IPB) kepada PT Cahaya Anagata Energy (CAE) untuk mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Way Ratai di Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, penerbitan IPB ini menandai tonggak sejarah baru dalam perizinan panas bumi di Indonesia, karena untuk pertama kalinya proses perizinan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

"IPB ini merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diproses melalui perizinan online berbasis OSS untuk pertama kalinya, dan merupakan hasil sinergi antar kementerian terkait," ujar Eniya yang dikutip Kamis, 26 September.

Eniya menjelaskan, enerapan sistem OSS berbasis risiko dalam proses perizinan IPB ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha.

Dengan sistem ini, kata dia, pelaku usaha dapat melakukan perizinan secara online dan mendapatkan izin dalam waktu yang lebih singkat.

Lebih lanjut, Eniya menjelaskan bahwa pemerintah menawarkan Wilayah Kerja Panas Bumi melalui pelelangan.

"Ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan Izin Panas Bumi untuk Eksplorasi, Eksploitasi, dan Pemanfaatan Tidak Langsung," sambung Eniya.

Untuk informasi, PT Cahaya Anagata Energy dibentuk khusus untuk mengelola WKP Way Ratai, yang merupakan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal EBTKE.

Pelelangan dilakukan pada tahun 2023 dan dimenangkan oleh konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Jasa Daya Chevron, dengan komitmen eksplorasi sebesar 28,85 juta dolar AS.

Adapun pengembangan panas bumi pada WKP Way Ratai memiliki rencana investasi sebesar 212,46 juta dolar AS dan memiliki kapasitas untuk menyertakan tenaga kerja tetap sebanyak 175 orang.

Rencana ini akan memenuhi kebutuhan listrik untuk sistem kelistrikan Sumatera Bagian Selatan sebesar 55 MW.

Selain itu, proyek ini akan memberikan manfaat kepada negara dalam bentuk pajak dan PNBP, serta daerah dalam bentuk bonus produksi kepada daerah penghasil dan program pemberdayaan masyarakat lokal.