Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden melakukan uji petik implementasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berbasis Risiko. Uji petik digelar dengan melakukan survei terhadap 20 pelaku usaha bisnis mikro, di kota Bandung Jawa Barat, Senin 8 Agustus.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menjelaskan, pelaksanaan uji petik menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Presiden sangat menginginkan pelaku UMKM bisa naik kelas dan bisa mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha. Untuk itu, KSP melakukan uji petik untuk memastikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini benar-benar berjalan," kata Albertien dalam keterangan tertulisnya.

Pada uji petik kali ini, tim Kantor Staf Presiden mendapati bahwa implementasi perizinan berusaha berbasis risiko telah berjalan dengan baik di lapangan. Ia menyebut, pelaku usaha tidak kesulitan dan tidak dipungut biaya dalam pengurusan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha yang mendaftar secara mandiri lewat online, ujar dia, tidak kesulitan saat mengakses sistem OSS. Sementara pelaku usaha yang belum mampu mendaftar secara mandiri, mendapat pendampingan dari pendamping UKM atau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Selain itu, tutur Albertien, pelaku usaha juga mengetahui bahwa NIB sudah cukup menjadi syarat legalitas usaha, yakni untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai sertifikasi. Seperti PIRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga), izin edar BPOM, sertifikat halal, dan HAKI. Legalitas dan sertifikat tersebut, dapat memperluas pasar dan mendapatkan kepercayaan konsumen.

"Uji petik ini membuktikan bahwa pemilik NIB sudah ada yang mendapatkan KUR, mendapatkan PIRT, izin edar BPOM, sehingga mampu memasarkan produk sampai ke Provinsi lain," terangnya.

Atas hasil uji petik tersebut, jelas Albertien, Kantor Staf Presiden mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar mensosialisasikan manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha. Terlebih, sampai saat ini masih ada pemahaman bahwa mengurus NIB tidak ada manfaatnya.

"Pemahaman Ini yang harus dipatahkan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Albertien juga mengapresiasi program sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkop dan UKM, serta Pemkot Bandung, baik melalui online, petugas pendamping lapangan, maupun petugas yang melayani di kantor.

Sebagai informasi, terhitung mulai 4 Agustus 2021 - 2 Agustus 2022, BKPM telah menerbitkan 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.