Wujudkan Transparansi, PUPR Permudah Layanan Perizinan Berusaha Melalui OSS Terintegrasi
Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muhammad Zainal Fatah. Foto: Dok. Kementerian PUPR

Bagikan:

JAKARTA - Digitalisasi dalam pelayanan pemerintahan ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muhammad Zainal Fatah mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah inisiatif strategis, seperti penguatan tata kelola dan manajemen SPBE, integrasi data dan portal layanan PUPR, dan penguatan keamanan informasi.

Kemudian, ada pembenahan dan pengembangan data warehouse untuk monitoring pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR, migrasi aplikasi ke Pusat Data Nasional (PDN), monitoring infrastruktur, serta keamanan SPBE.

"Inisiatif ini didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, KemenPANRB, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," Sekjen Zainal Fatah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 4 November.

"Ke depan, Kementerian PUPR terus berkomitmen meningkatkan pemanfaatan SPBE dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Untuk target 2024 mendapat predikat Sangat Baik (4.00)," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Marves Odo R. M. Manuhutu mengatakan, koordinasi ini dilakukan untuk implementasi.

"Tujuannya antara lain untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Odo menggarisbawahi tujuan Kemenko Marves dalam implementasi SPBE adalah menyederhanakan berbagai aplikasi.

"Jadi, hanya ada satu aplikasi Government to Business(G2B) ke OSS dan Government to Citizen (G2C) ke Indonesia Satu," ucap dia.

Pada kesempatan sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Setjen PUPR Nazib Faizal mengatakan, integrasi sistem informasi dilakukan PUPR dengan sistem Online Single Submission (OSS). OSS itu terkait perizinan berusaha, dan dilakukan untuk Transformasi Layanan Digital untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Terdapat enam (6) layanan perizinan berusaha di lingkungan PUPR melalui sistem OSS, yakni Pengusahaan Sumber SDA, Jalan Nasional Tol, dan Jalan Nasional Non Tol. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung LSBU dan SBU per Oktober 2023 tercatat 622.745 permohonan.

"Saat ini, layanan permohonan perizinan berusaha yang sudah terintegrasi pada akhir 2023. OSS adalah layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta Sertifikat Badan Usaha (SBU)," ungkapnya.