JAKARTA – Kantor Staf Presiden menginisiasi kerja sama antar kementerian dalam penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mendukung ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat konsolidasi data nasional dan integrasi pelayanan publik nasional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman oleh lima kementerian. Yakni, Kementerian Kominfo, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, dan Kementerian PUPR.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, didampingi Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur PDN untuk OSS RBA, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 16 Agustus.
Pada kesempatan itu, Moeldoko meminta pasca penandatanganan perjanjian kerja sama sudah tidak ada lagi ego sektoral di masing-masing kementerian terkait penggunaan PDN dalam penerapan OSS RBA. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan sistem dan aplikasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah harus terintegrasi dengan PDN, termasuk untuk OSS RBA.
“Presiden sudah sampaikan tidak ada lagi aplikasi-aplikasi baru. Semua harus merujuk ke PDN. Termasuk untuk OSS RBA ini,” tegas Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman harus diikuti peta jalan atau road map yang jelas dalam pemanfaatan PDN untuk pengembangan ekosistem perizinan dasar OSS RBA. Termasuk soal keamanan dan kelancaran.
“Jangan pernah ada kebocoran data dan kegagalan yang bisa merugikan publik. Kita harus pastikan OSS RBA ini lebih aman, cepat, dan lancar. Publik harus tahu soal ini,” kata Moeldoko.
Pada kesempatan yang sama, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta, mengatakan kerja sama antar kementerian terkait penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur PDN untuk ekosistem OSS RBA bisa terwujud setelah melalui proses panjang.
Ia menyebut, sejak awal 2023, KSP melalui Kedeputian I telah melakukan delapan kali rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga untuk mencari solusi agar penggunaan PDN dalam penerapan OSS RBS berjalan optimal.
“Ini adalah pekerjaan besar dan tidaklah mudah. Kami (KSP) kawal secara serius melalui sistem pemantauan internal kami, yaitu Distra (database isu strategis),” ujar Febry.
Kata dia, perjanjian kerja sama itu akan menjadi dasar untuk terus mempercepat ketersediaan infrastruktur pusat data nasional. Tidak hanya mengintegrasikan dengan OSS RBA, melainkan juga dengan sisten perizinan dasar lainnya.
Seperti Tata Ruang pada GISTaru, Lingkungan pada AMDALnet, serta gedung dan bangunan pada SIMBG. “Jika ini berjalan optimal, kita bisa menghadirkan iklim investasi yang aman, mudah, dan cepat,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) pada program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal ini diatur dalam Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penggunaan PDN bertujuan untuk mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara atau data pribadi WNI, serta efisiensi anggaran.