Moeldoko: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Masih Terhambat Persoalan Tata Ruang 
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Foto: Dok. KSP)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengungkapkan, belum tuntasnya persoalan tata ruang telah menghambat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Padahal, investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan inklusif. 

"Pertumbuhan investasi ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat pertumbuhan  ekonomi kita. Apalagi ancaman resesi sudah di depan mata. Di mana saat ini sudah dua puluh delapan negara antre menjadi pasien IMF," kata Moeldoko, pada peringatan Hari Tata Ruang (Hantaru) ke-62, dan HUT ke-35 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Barat, di Bandung, Sabtu 15 Oktober.

Sebagai informasi, RPJMN 2020-2024 memberikan target investasi sebesar Rp4.983 triliun. Hingga Juni 2022, realisasi investasi masih di angka Rp584,6 triliun. Pada 2023, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun.

Moeldoko mengatakan, pemerintah telah memperbaiki iklim investasi melalui berbagai instrumen. Diantaranya dengan UU Cipta Kerja, yang di dalamnya mengatur penyederhanaan perizinan berusaha. Namun, sambung dia, implementasi di lapangan masih belum maksimal, terutama terkait kegiatan pemanfaatan ruang darat atau yang dulu disebut dengan izin lokasi. 

Ia mencontohkan belum terintegtasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS) RBA. Hingga saat ini, terang Moeldoko, dari target RPJMN sebanyak 1.838 RDTR, baru 108 yang sudah terintegrasi dengan OSS-RBA. Hal itu, disebabkan masih banyak pemerintah daerah belum melakukan digitalisasi tata ruang wilayahnya. 

"Ini yang menyebabkan ada perbedaan proses antara RDTR terintegrasi OSS-RBA, dengan RDTR yang manual. Dan tentunya persoalan ini juga menjadi kendala bapak-ibu notaris," tutur Moeldoko. 

Panglima TNI 2013-2015 ini menilai, penyelesaian persoalan tata ruang tidak hanya merupakan tugas pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Permasalahan ini sangat multidimensi, untuk itu penyelesaiannya juga harus dilakukan secara komprehensif," ujar Moeldoko. 

"Kantor Staf Presiden tentunya terus mengawal dan melakukan debottlenecking sumbatan-sumbatan di lapangan," pungkasnya. 

Terkait