<i>Extra Time</i> Facebook - TikTok Buat Lapor PSE ke Kominfo
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan (dok. Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi Facebook, TikTok dan Clubhouse batal dijerat pemutusan akses atau blokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga 6 bulan ke depan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan menyatakan sistem pendaftaran berusaha di Indonesia berubah menjadi satu pintu lewat Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi/BKPM.

Karenanya, tenggat waktu pendaftaran PSE privat diperpanjang selama 6 bulan ke depan. Pria yang akrab disapa Sammy itu juga menjelaskan, kewajiban pendaftaran izin berusaha tersebut telah diatur oleh Permen Kominfo No 5/2020.

"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” ungkap Sammy dalam keterangan tertulis, Senin 24 Mei.

Sammy menjelaskan, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 10/2021 Tentang Perubahan Atas PM Kominfo No. 5/2020. Di mana PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran bisa mendapatkan pemutusan akses di Indonesia. 

"Kalau sudah daftar akan ada sertifikatnya, akan ada di white list kita. Dan kalau tidak terdaftar, maka tidak bisa diakses di Indonesia," imbuhnya.

Ada pun Semmy memaparkan bahwa PM Kominfo No. 5/2020 telah dibuat sesuai dengan konsultasi publik dan proses pembahasan selama berbulan-bulan. Kominfo juga telah menerima 27 masukan dari berbagai perusahaan dalam dan luar negeri, lembaga lokal dan global, asosiasi pusat perdagangan, industri dari luar dan dalam negeri, serta masukan dari negara-negara sahabat.

"PP No. 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan digital dapat terus ditingkatkan. PM Kominfo No. 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah dalam menjaga data-data masyarakat seiring dengan pemanfaatan data dalam ekosistem digital. Keseluruhannya adalah upaya pemerintah untuk memajukan,menjaga, melindungi negara dan masyarakat Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, pelaksanaannya akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Aturan ini juga dibuat untuk menciptakan lingkup yang adil bagi semua PSE lokal maupun global. 

"Kita terbuka untuk (perusahaan) berbisnis di Indonesia, silahkan mendaftar, tapi, kalau ada transaksinya tolong bayar pajaknya, dan ada aturan-aturan lain yang harus dipatuhi," tegas Semuel.

Sementara itu, terdapat sejumlah kategori PSE yang diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020 untuk mendaftarkan perusahaannya agar bisa diakses masyarakat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perdagangan, konten berbayar, mesin pencarian (search engine), dan layanan keuangan (finance).

Masing-masing PSE melakukan penilaian mandiri (self-assesment) apakah mereka masuk ke dalam satu atau beberapa kategori tersebut. Hingga kini, terdapat setidaknya 600-700 perusahaan teknologi lokal yang sudah mendaftar untuk peraturan tersebut.