Menkominfo: TikTok tidak Diberi Sanksi karena Sudah Tunduk pada Regulasi PMSE
Menkominfo Budi Arie Setiadi (foto: dok. Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - TikTok resmi menghentikan layanan TikTok Shop di Indonesia per 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Lewat keputusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan tidak akan ada sanksi yang diberikan kepada TikTok.

"Terkait dengan Tiktok Shop, Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Budi dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Kominfo akan terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kominfo juga memiliki hak untuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan, termasuk pemutusan akses sesuai dengan permohonan dari kementerian dan lembaga terkait, setelah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut.

Dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

Tidak lupa, Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.