Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi video pendek TikTok mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan semua transaksi e-commerce di platform mereka di Indonesia, mulai Rabu Oktober. Langkah ini merupakan respons terhadap larangan baru pemerintah Indonesia terhadap perdagangan e-commerce melalui media sosial.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance, menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk merumuskan rencana-rencana masa depan mereka.

"Prioritas kami adalah untuk tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia," kata TikTok dalam pernyataan resminya. 

Larangan e-commerce pada media sosial, yang diberlakukan oleh pemerintah minggu lalu, bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline. Pemerintah menyatakan bahwa penetapan harga yang bersifat merugikan di platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah.

Namun, dari pernyataan TikTok tidak jelas apakah platform ini berencana untuk membuat aplikasi e-commerce baru yang terpisah dari aplikasi media sosial mereka.

Keputusan TikTok ini sejalan dengan masa tenggang yang diberikan pemerintah selama satu minggu untuk mematuhi aturan baru tersebut, untuk menghindari ancaman penutupan.