Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi video pendek TikTok saat ini tengah dalam proses untuk memperoleh izin e-commerce dari pemerintah Indonesia, seperti dilaporkan oleh Antara, mengutip pernyataan wakil menteri perdagangan.

Pada September, Indonesia mengeluarkan larangan transaksi e-commerce melalui media sosial, menjadi pukulan besar bagi TikTok yang telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sebagai negara ekonomi terbesar di kawasan ASEAN.

"Sebelumnya, mereka (TikTok) tidak mematuhi, mereka tidak memiliki izin. Sekarang mereka sedang mengurusnya," kata wakil menteri perdagangan Jerry Sambuaga seperti yang dikutip oleh Antara.

Ia menyatakan bahwa kerja sama dengan perusahaan lokal dapat dilakukan selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia, negara dengan lebih dari 270 juta penduduk. TikTok berupaya mengubah basis pengguna yang besar menjadi sumber pendapatan e-commerce yang signifikan.

Hingga saat ini, TikTok belum memberikan tanggapan terkait pernyataan wakil menteri tersebut.

Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa TikTok tengah dalam pembicaraan untuk kemungkinan kerjasama dengan beberapa perusahaan e-commerce Indonesia, termasuk unit e-commerce milik GoTo  yaitu Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli.