Bagikan:

JAKARTA - TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia. Ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo melarang aplikasi belanja online di platform media sosial.

Kementerian Perdagangan Indonesia telah melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan ingin melindungi pedagang kecil dan menengah serta pasar daring, dan memastikan data pengguna terlindungi.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan transaksi e-commerce sebesar hampir Rp827,6 triliun tahun lalu, menurut data dari konsultan Momentum Works.

Undang-undang tersebut merupakan pukulan khusus bagi TikTok, yang telah berjanji pada Juni untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia di mana platform tersebut memiliki basis pengguna sebanyak 125 juta, dalam upaya besar untuk membangun layanan e-commerce-nya, TikTok Shop.

Aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, Bytedance, berencana untuk mengajukan lisensi e-commerce dan sedang mengeksplorasi cara terbaik untuk melakukannya.

TikTok sedang melakukan pembicaraan untuk kemitraan potensial dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop mandiri untuk Indonesia, kata beberapa sumber.

Hingga TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia bulan ini, platform tersebut sudah mengirim sekitar 3 juta paket sehari di Indonesia.

TikTok mengatakan tidak dapat mengkonfirmasi atau membantah apakah mereka sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan lisensi. Tokopedia juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.

YouTube milik Alphabet  juga berencana untuk mengajukan lisensi e-commerce, menurut dua sumber, tanpa menyebutkan jenis izin yang direncanakan. YouTube memperkenalkan layanan belanja bagi pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut di Amerika Serikat.

Namun Jurubicara perusahaan itu menolak untuk berkomentar.

Rencana TikTok dan YouTube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia sebelumnya, hingga kini belum dilaporkan secara resmi.

"Meta Platforms, bulan lalu sudah mengajukan jenis lisensi e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce langsung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim.

"Izin tersebut akan memungkinkan penjual untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi," kata Isy. Ia menambahkan bahwa Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram-nya. Sementara Meta tidak mau menanggapi permintaan untuk komentar dari media.

Isy mengatakan bahwa YouTube dan TikTok belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan izin. Jika TikTok akan mengajukan, katanya, itu harus menjadi unit domestik perusahaan tersebut.