Bagikan:

JAKARTA - Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan pada Rabu 26 Februari, bahwa Korea Utara bertanggung jawab atas pencurian aset virtual senilai sekitar  1,5 miliar dolar AS (Rp24,6 triliun) dari platform pertukaran kripto ByBit.

Dalam pernyataannya, FBI menyebut aktivitas siber jahat ini sebagai "TraderTraitor."

"Para pelaku TraderTraitor bergerak dengan cepat dan telah mengonversi sebagian aset yang dicuri menjadi bitcoin serta aset virtual lainnya yang tersebar di ribuan alamat di berbagai blockchain," ujar FBI dalam pengumuman layanan publiknya.

FBI juga memperkirakan bahwa aset tersebut akan terus dicuci dan pada akhirnya dikonversi menjadi mata uang fiat.

Sementara itu, ByBit pada Jumat 21 Februari mengungkapkan bahwa seorang peretas berhasil mengambil alih dompet ether milik platform tersebut dan mentransfer isinya ke alamat yang tidak dikenal.

ByBit sendiri merupakan platform yang melayani lebih dari 60 juta pengguna di seluruh dunia serta menyediakan akses ke berbagai mata uang kripto, termasuk bitcoin dan ether