Bagikan:

JAKARTA – Peretas asal Korea Utara Lazarus Group kembali menjadi sorotan internasional setelah pemerintah Korea Selatan mengumumkan sanksi terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia maya. Pada Selasa 26 Desember, nama Park Heung-ryong, Yoon Jeong-sik, Ri Il-jin, dan Kim Gyeong-il resmi dimasukkan ke daftar hitam negara. 

Tercatat ketiganya adalah anggota Biro Umum ke-313 di bawah Departemen Industri Persenjataan Partai Buruh Korea Utara, yang kerap dikaitkan dengan aksi peretasan oleh kelompok Lazarus. 

Lazarus dikenal sebagai kelompok hacker Korut yang bertanggung jawab atas sejumlah pencurian besar aset kripto di berbagai platform global.

Biro ke-313 diketahui sering mengirim personel IT Korea Utara ke luar negeri, termasuk ke Tiongkok dan Rusia, dengan menyamar sebagai pekerja IT. Menurut laporan Chainalysis, mereka mencuri aset digital senilai 1,3 miliar dolar AS (Rp21,06 triliun) sepanjang 2023, yang diduga digunakan untuk pendanaan program senjata, termasuk misil nuklir.

Salah satu tokoh, Kim Cheol-min, bekerja secara rahasia di perusahaan Amerika Serikat dan Kanada, mengirimkan penghasilan besar ke Pyongyang. Pemerintah AS juga mendakwa Kim Ryu-seong atas pelanggaran sanksi selama bertahun-tahun.

Untuk menangkal ancaman ini, Korea Selatan dan AS bekerja sama mengembangkan teknologi pelacakan aset kripto dan pencegahan pencucian uang.

 Proyek ini didukung Kementerian Sains Korea Selatan hingga 2026 dan melibatkan Universitas Korea serta RAND Corporation. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi ancaman dari peretas Korea Utara secara signifikan.