Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait anak usaha ByteDance Ltd yaitu TikTok, yang dikabarkan menjalin kerja sama investasi dengan Tokopedia untuk layanan belanja online di Indonesia.

Zulhas menyebut kerja sama tersebut diperbolehkan jika TikTok bekerja sama dengan Tokopedia asalkan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kerja sama boleh, boleh aja. Industri luar negeri kalau kerja sama dengan lokal kan boleh," katanya saat selesai acara Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030, Rabu, 6 Desember.

Namun, Zulhas menyebut, hingga saat ini TikTok belum mengurus izin baru untuk usaha e-commerce terkait dengan layanan TikTok Shop.

Adapun layanan TikTok Shop ditutup sejak Oktober 2023.

"Enggak, enggak ada. Eggak ngurus izin baru, tidak ada. Tapi kerja sama kan bisa, misalnya sama lokal bisa," tambahnya.

Menurut Zulhas, pemerintah tidak melarang TikTok untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.

Selain itu, pemerintah terus berupaya untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Zulhas menyampaikan, hal tersebut dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Intinya kita tata agar social commerce atau e-commerce itu bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bisa menjadi pendukung bagi UMKM dan industri kita untuk menguasai pasar,” tuturnya.