Bagikan:

YOGYAKARYA – Pemerintah resmi melarang praktik perdagangan online melalui TikTok Shop dan platform social commerce lainnya. Larangan jualan di social commerce termaktub dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterbitkan pada 26 September 2023.

Sebelum aturan ini disahkan, Sejumlah negara ternyata sudah melarang praktik perdagangan online lewat TikTok Shop. Lantas, mana saja negara yang blokir TikTok Shop? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut informasi selengkanya.

Negara yang Blokir TikTok Shop

  1. Australia

Pemerintah Australia melarang penggunaan TikTok pada semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan. Aturan ini diberlakukan pada 4 April 2023.

Departemen Kejaksaan Agung Australia menyebut TikTok dapat memunculkan risiko keamanan dan privasi karena pengumpulan data pengguna yang luas dan kemungkinan paparan terhadap arahan dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum di Negeri Kangguru.

  1. Inggris

Pemerintah Inggris juga melarang pejabat menginstal TikTok di ponsel dan perangkat kantor. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah setempat menerima masukan dari Pusat Keamanan Siber Nasional.

Larangan penggunaan TikTok disebut sejalan dengan tindakan serupa yang diambil oleh negera-negara mitra internasional, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa.

  1. Afghanistan

Larangan penggunaan TikTok di Afghanistan diberlakukan pada April tahun lalu. Alasannya, konten-konten yang ada di TikTok dianggap “tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.”

  1. Belgia

Pada 10 Maret tahun ini, Belgia mengumumkan larangan penggunaan TikTok pada perangkat yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintah federal selama minimal enam bulan.

Aturan ini diberlakukan karena terdapat kekhawatiran seputar keamanan siber, privasi, dan penyebaran informasi yang salah.

Larangan penggunaan TikTok didasarkan pada peringatan dari dinas keamanan negara dan pusat keamanan siber yang mengendus risiko potensial terkait penggunaan platform besutan ByteDance tersebut, termasuk pengambilan data pengguna dan manipulasi konten berita.

  1. Kanada

Pemerintah Kanada melarang penggunaan TikTok pada semua perangkat pemerintah karena dipandang dapat menimbulkan risiko “yang tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan.

  1. Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark menerbitkan aturan tentang larangan penggunaan TikTok pada unit resmi sebagai tindakan keamanan siber. Larangan ini didasarkan pada penilaian Pusat Kemanan Siber Denmark yang mengidentifikasi risiko spionase.

  1. India

Aturan larangan penggunaan TikTok di India sudah diteken sejak 2020. Pemerintah setempat melarang TikTok dan beberapa aplikasi China lainnya karena masalah privasi dan keamanan, setelah terjadi bentrokan di perbatasan Himalaya antara India dan China.

  1. Uni Eropa

Pada 23 Februari 2023, Parlemen Uni Eropa mengeluarkan larangan sementara penggunaan TikTok karena ada kekhawatiran terkait keamanan siber.

Akan tetapi, lima hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari, Parlemen Uni Eropa mengumumkan pelarangan TikTok pada semua perangkat seluler yang dikeluarkan pemerintah. Larangan ini memicu serangkaian kebijakan serupa di seluruh Eropa dan negara-negara lain.

  1. Austria

Pemerintah Austria melarang penggunaan TikTok pada telepon kantor pegawai pemerintah pada 10 Mei 2023. Namun platform media sosial ini masih boleh digunakan pada telepon pribadi di luar jaringan negara.

Demikian informasi tentang negara yang blokir TikTok Shop. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.