JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebab, terdapat banyak keuntungan bagi pelaku UMKM dalam mengurus perizinan.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan OSS Berbasis Risiko ini utamanya memang didesain untuk UMKM agar lebih banyak lagi pengusaha-pengusaha mikro, kecil dan menengah yang ikut berpartispasi menjadi pengusaha.
"Di sisi ini benar-benar secara pemikiran adalah untuk membantu pengusaha-pengusaha khususnya UMKM. Saya lihat sekali lagi bahwa balik-balik lagi ini adalah suatu terobosan baru, di mana bisa menjadi jawaban terhadap apa yang kita tunggu-tunggu dan dengan ini juga membuat ease of doing bussiness atau mempermudah bisnis," tuturnya dalam diskusi virtual, Kamis, 12 Agustus.
Dengan adanya OSS Berbasis Risiko, kata Asrjad, pelaku UMKM akan lebih cepat dalam membuat satu perusahaan. Misalnya, dalam membangun PT tidak perlu dua pemegang saham. Tapi satu pemegang saham sudah cukup.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan memudahkan perizinan UMKM itu penting, karena UMKM memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Karena itu Kadin bekerja sama secara strategis dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM untuk menciptakan lebih banyak UMKM.
"UMKM itu di setiap negara adalah pondasi setiap ekonomi. Jadi kalau UMKM kuat, ekonomi daripada negara itu kuat sekali. Jadi recovery ekonomi saat ini akan sangat terbantu dengan tumbuhnya UMKM baru," tuturnya.
Manfaat OSS-RBA untuk UMKM
Pertama, kata Arsjad, perizinan cepat. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan bertujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.
BACA JUGA:
"Kedua, bebas biaya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp5 miliar tidak dikenakan biaya apapun dalam proses perizinan yang diajukan melalui OSS. Termasuk mendapatkan kesempatan untuk mengurus SNI dan Sertifikat halal secara gratis," katanya.
Ketiga, tanpa syarat. Tidak diperlukan syarat apapun untuk pendirian UMKM, pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.
"Dan yang keempat prosesnya tidak berbelit-belit NIB langsung jadi. Dokumen NIB langsung jadi dan dapat di-download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan," tuturnya.
Arsjad mengatakan bahwa kemudahan proses perizinan usaha untuk UMKM ini adalah tujuan bersama agar semakin banyak UMKM baru tumbuh.
"Kemudahan perizinan ini diharapkan bisa merangsang pertumbuhan UMKM baru di tengah pandemi," ucapnya.