Bagikan:

SERANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada 2025.

Target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang dicantumkan dalam APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu M Alfath Farobi menuturkan, target tersebut telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Di tahun depan 2025 itu dicantumkan targetnya Rp3,8 triliun," ujarnya dalam media gathering Kementerian Keuangan 2024, Kamis, 26 September.

Alfath menyampaikan, salah satu alasan kenapa target penerimaan cukai MBDK lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2024 karena harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan kondisi daya beli masyarakat Indonesia.

"Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," jelasnya.

Berkaitan dengan besaran tarif pengenaan cukainya, Alfath menyampaikan pemerintah dan DPR masih sedang mengkaji perihal besaran tarif cukai dan jenis-jenis MBDK yang akan menjadi Barang Kena Cukai (BKC).

Selain itu, akan terdapat andil dari pemerintahan baru yang akan ikut menentukan tarif dan BKC tersebut.

Meskipun sebelumnya, DPR telah memberikan usulan terkait pengenaan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen untuk tahap awal atau untuk tahun depan.

"Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan. Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam," jelasnya.