Bagikan:

JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) dan Pemerintah menyetujui usulan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 minimal sebesar 2,5 persen dan akan naik secara bertahap hingga 20 persen.

Adapun hal tersebut tercantum dalam Kesimpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.

Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau cukai minuman manis dengan adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal sebesar 2,5 persen pada tahun depan dan akan naik secara bertahap.

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu dalam rapat kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan, Selasa, 10 September.

Wahyu menjelaskan bahwa penerapan cukai minuman manis bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Selain itu, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari CHT.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan keputusan akhir mengenai usulan tarif cukai MBDK akan dipengaruhi oleh berbagai kondisi perekonomian pada tahun depan.

"Itu nanti kita lihat tahun depan, kita belum ada punya inilah. Sangat tergantung kondisi tahun depan," ujarnya.

Askolani menambahkan bahwa usulan tarif cukai 2,5 persen saat ini hanya bersifat rekomendasi. "Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif tersebut, Askolani itu menjelaskan semua aspek masuk dalam pertimbangan dan pembahasan. "Semua aspek tentunya, jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi," pungkasnya.