Bagikan:

JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) dan pemerintah menyetujui usulan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 minimal sebesar 2,5 persen dan akan naik secara bertahap hingga 20 persen.

Adapun hal tersebut tercantum dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024-2025.

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," ujar Wahyu dalam rapat kerja BAKN dengan Kemenkeu, Selasa, 10 September.

Merespons hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, adanya pengenaan cukai MBDK itu pasti akan berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Mengingat, saat ini daya beli masyarakat di Tanah Air juga sedang melemah. "Ya, saya kira kalau dampak akan ada karena kalau kami banyak mendengar penjelasan bahwa daya beli dari masyarakat ini sedang melemah. Jadi, saya kira akan ada pengaruh dari harganya itu sendiri," ujar Menperin Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September.

Menperin bilang, guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan menyiapkan insentif bagi produsen industri minuman.

"Mungkin nanti kami akan bisa menyiapkan terkait dengan insentif-insentif yang bisa kami alokasikan kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harga," ucap dia.

Meski begitu, Agus belum bisa mengungkap secara gamblang besaran insentif yang akan digelontorkan. Mengingat, Kemenperin juga hanya mendapatkan anggaran untuk 2025 sebesar Rp2,5 triliun.

"Insentif-insentif itu nanti bisa kami coba pelajari seperti apa," katanya.