JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei.
KPK menduga Andi menyembunyikan hasil gratifikasinya. Caranya dengan menyamarkan kepemilikan aset yang dibelinya.
Kepastian ini didapat sesuai bukti yang didapat dari sejumlah penggeledahan. "Penelusuran aliran uang yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan," tegas Ali.
"Perkembangan akan disampaikan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.
Dalam mengusut dugaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya, di rumah mertua Andhi dan sebuah ruko yang ada di Batam.
BACA JUGA:
Hasilnya, ditemukan tiga mobil mewah berjenis Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris di sana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menyembunyikan aset hasil penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya.
"Penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 7 Juni malam.