Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Prastowo, sapaan akrabnya, meluruskan bahwa 7 dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu. Ia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," tegas Prastowo dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni.

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," sambungnya.

Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka SK (mantan anggota DPR), NT dan SHN (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), AS, AI, RA (konsultan pajak), dan VL (swasta).

Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah AP, ES, IP, HS, YD, HDS, YMR, WR, dan AS.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai (mantan) pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," tutur Prastowo.

Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," katanya.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," pungkas Prastowo.