Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Temuan ini didapat saat menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam pada Selasa, 11 Juli 2023.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli.

Ali tak memerinci lebih lanjut terkait temuan bukti tersebut. Dia hanya bilang penyidik akan mendalami sebelum dilakukan penyitaan.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut perusahaan tersebut diduga menyetorkan uang ke Andhi. Tak dirinci komisi antirasuah berapa setorang yang diberikan.

Andhi Pramono saat ini sudah ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.