2 Polisi dengan Senpi Laras Panjang Kawal Penyidik KPK saat Geledah Kantor Milik Andhi Pramono di Batam
Polisi berjaga di depan kantor perusahaan diduga milik tersangka korupsi mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Yude)

Bagikan:

BATAM - Dua polisi beratribut lengkap tampak mengawal penyidik KPK saat menggeledah sebuah rumah yang diduga kantor perusahaan milik mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Jodoh Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau, hari ini. 

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, beberapa penyidik sudah berada di dalam rumah berwarna kuning tersebut sambil membawa perlengkapan.

Dua aparat kepolisian itu mengawal dengan menggunakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Belum ada keterangan resmi yang diperoleh di lapangan terkait aktivitas penggeledahan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Selasa siang, penggeledahan masih berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).