JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memegang uang hasil gratifikasi menggunakan rekening orang lain. Dia juga memegang kartu ATM untuk memudahkan transaksi.
Dugaan ini ditelisik dari seorang saksi yaitu wiraswasta bernama Radiman. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Agustus.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah tersangka AP," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus.
"Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM di pegang langsung oleh tersangka AP," sambungnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung Yusuf S. Barusman. Dari pemeriksaan itu didalami soal kerja sama dan fee dari hasilnya.
"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka AP," ujar Ali.
BACA JUGA:
KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.