Jaga Hasil Cukai Rp50 Miliar, Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Dibentuk di Lombok Tengah
Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal dibentuk di Lombok Tengah. (Antara)

Bagikan:

LOMBOK - Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal dibentuk di Lombok Tengah untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri di kantornya, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, Jumat 29 Juli.

Pembentugas Satgas Rokok Ilegal ini kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lompok Tengah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram.

Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp50 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah.

Pemerintah pusat memberikan anggaran tersebut untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat sehingga dana yang diberikan itu diharapkan dimanfaatkan dengan tepat.

"Dana itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan luas lahan basah di Kabupaten Lombok Tengah saat ini sekitar 50 ribu hektare dan lahan tanam tembakau di Lombok Tengah juga cukup luas. Namun, besaran DBHCHT yang diberikan itu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga Lombok Tengah mendapatkan dana Rp50 miliar.

"Cukai telah memberikan edukasi kepada masyarakat atas rokok ilegal yang masuk di Lombok Tengah khususnya," katanya.

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan aspirasi dan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai yang telah memberikan dana DBHCHT kepada Lombok Tengah yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Potensi peredaran rokok ilegal itu tetap ada, terlebih dengan adanya Bandara Internasional Lombok sehingga sosialisasi penting dilaksanakan.

"Kami harus tetap waspada terhadap potensi peredaran rokok ilegal," katanya.

Dengan adanya Satgas tersebut, semua perusahaan rokok hasil produk lokal akan terus diberikan pembinaan, supaya mengurus cukai. Sedangkan bagi perusahaan luar Lombok Tengah akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya rokok ilegal itu kita akan berantas untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal," katanya.