Bea Cukai Bentuk Satgas Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal di E-Commerce
Foto via Antara.

Bagikan:

KUDUS - Transaksi penjualan rokok ilegal lewat online atau e-commerce bakal dipantau khusus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus.

Kepala KPPBC TMC Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengawasan tersebut dengan menyiagakan 15 personel.

"Sebanyak 15 orang satgas yang kami siapkan tersebut akan bertugas selama 24 jam nonstop secara bergiliran untuk memantau lalu lintas transaksi rokok ilegal melalui perdagangan elektronik," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor KPPBC TMC Kudus, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret, disitat Antara.

Satgas tersebut, kata dia, akan menganalisis dan melakukan patroli cyber karena tren peredaran rokok ilegal melalui e-commerce cenderung meningkat. Apalagi, jumlah akun di marketplace mencapai jutaan akun.

Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari kemudahan yang diberikan fasilitator di market place, sedangkan sumber daya manusia (SDM) mereka terbatas, sehingga tidak bisa melakukan penonaktifan akun yang menjual barang ilegal.

Tim penindakan akan melakukan eksekusi di lapangan setelah mendapatkan informasi yang cukup. Sedangkan pengungkapan kasus penjualan rokok ilegal secara daring diawali pada bulan September 2021 berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik dengan menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak.

Barang bukti yang diamankan empat slop atau 40 bungkus dan delapan paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu serta mengamankan pelakunya.

Kata Arif, tren kasus rokok ilegal melalui penjualan daring makin meningkat, sehingga berulang kali jajarannya berhasil mengungkapnya.

"Akhirnya, pembentukan tim satgas dengan menyiagakan 15 personel yang akan memantau akun-akun penjual yang diduga menjual rokok ilegal," ujarnya.

Produk yang ditawarkan melalui e-commerce, kata dia, memang produk yang dibutuhkan masyarakat umum, mulai dari produk elektronik, baju, dan lainnya.

Sementara pengungkapan kasus rokok ilegal yang dijual melalui e-commerce terbesar, yakni terungkapnya 1.588 paket yang isinya ternyata rokok ilegal di jasa pengiriman barang di Jepara.

Adapun jumlah barang bukti setelah dihitung mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Sedangkan nilai barangnya mencapai Rp1,7 miliar sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp1,17 miliar.