Bagikan:

BANJARMASIN - Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan operasi penindakan rokok ilegal di Kota Banjarbaru dan Kota Martapura.

Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 76.100 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp65 juta.

"Barang bukti rokok ilegal ini ditemukan di sejumlah tempat penjualan eceran," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, dikutip ANTARA, Sabtu, 8 April.

Penindakan oleh Bea Cukai merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara.

Edy menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, Kantor Bea Cukai Banjarmasin melakukan "monitoring" di bidang cukai terkait harga transaksi pasar produk hasil tembakau di tempat penjualan eceran baik toko modern maupun tradisional.

Selama periode Maret 2023, ada enam wilayah di Kalimantan Selatan disambangi Tim Bea Cukai untuk mengetahui perkembangan terbaru harga transaksi pasar produk hasil tembakau, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan.

Selama "monitoring", katanya, petugas mengedukasi pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, antara lain pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, dan rokok pita cukai salah peruntukan.