Bagikan:

SUMSEL - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita sebanyak 9.430 bungkus rokok ilegal yang diselundupkan ke daerah setempat dari Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penyelundupan rokok ilegal itu dilakukan lewat jalur darat.

"Jadi benar semua rokok berasal dari Madura di produksi di sana, lalu diedarkan di wilayah kita (Sumsel)," kata Putu kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Rabu 8 Maret, disitat Antara.

Putu menjelaskan ribuan rokok yang disita terdiri atas berbagai merek dagang, yakni Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.

Dia mengatakan, sembilan merek rokok itu disita Polda Sumsel dari warung kelontong milik pria berinisial AM, di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin 6 Maret petang. 

Berdasarkan pengakuan dari pemilik warung rokok itu dibelinya dari agen yang berada di Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, menurut dia, agen rokok memperkerjakan petugas pemasaran secara lepas atau sales freelance yang menawarkan produk ke warungnya.

Dia bilang, meskipun AM mengaku telah memperdagangkan rokok tanpa cukai selama satu tahun terakhir polisi tidak melakukan penahanan terhadap AM.

Untuk itu, dia mengaku, pihaknya melimpahkan proses penyidikan perkara rokok ilegal tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang. "Pihak Bea dan Cukai yang memiliki wewenang untuk itu," tandasnya.