KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Sebanyak 895.480 batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis petugas terhadap penjualan dan pembelian lewat perdagangan elektronik," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Antara, Senin, 28 Maret.
Bea Cukai Kudus sudah dua kali mengungkap kasus penjualan rokok ilegal lewat perdagangan elektronik dengan 183.640 batang rokok yang disita. Sementara kasus terbaru mencapai 895.480 batang.
Informasi rokok ilegal diketahui petugas dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan sampai akhirnya mendatangi truk pengangkut di Jalan Raya Welahan, Jepara pada Selasa, 22 Maret dini hari.
Truk pengangkut barang tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan sejumlah paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Paket tersebut diamankan dan sopir truk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 515 paket berisi rokok ilegal berbagai merek dengan rincian sebanyak 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,02 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp681,15 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai, harus dilekati pita cukai asli. Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal.