Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan), Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya reformasi hukum terkait perampasan aset korupsidan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai, sistem hukum yang ada belum mampu menjamin pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi.

"Ketergantungan pada putusan pidana, lemahnya teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga membuat proses pemulihan aset lamban dan tidak maksimal," kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu 17 Mei.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, selama 2020–2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp2,5 triliun. Padahal, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, menggarisbawahi pemulihan aset sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi global.

“UU Tipikor dan UU TPPU memang sudah ada, tapi efektivitasnya masih lemah. Proses hukum terlalu panjang dan rumit. Aset yang dibekukan justru kehilangan nilai karena terlalu lama menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Bamsoet.

Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah hukum. (IST)
Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).. (IST)

Ia menyoroti ketergantungan sistem pada conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset baru bisa dilakukan setelah pelaku divonis. Menurutnya, pendekatan ini tidak cukup. Apalagi jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri.

Bamsoet juga menyinggung keterbatasan teknologi sebagai hambatan besar. Banyak aset kejahatan yang dialihkan melalui cara-cara yang sulit dilacak. Data FATF menunjukkan, kurang dari 1% aset hasil pencucian uang berhasil disita secara global. Di Indonesia, infrastruktur pelacakan masih minim.

Bamsoet menambahkan, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan lebih progresif. Salah satunya melalui skema non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang memungkinkan negara menyita aset tanpa menunggu putusan pengadilan.

“Negara seperti Amerika Serikat sudah menerapkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000. Swiss dan Singapura juga punya aturan yang memungkinkan penyitaan berbasis investigasi. Sementara Australia mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002,” jelasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad, Bamsoet mengingatkan bahwa implementasi RUU ini tidak mudah. Akan ada tantangan politik, isu konstitusional soal asas praduga tak bersalah, hingga keterbatasan kapasitas kelembagaan.

Namun, Mantan Ketua MPR ini optimistis jika disertai komitmen serius, Indonesia bisa memperkuat sistem pemulihan aset. Ia mengusulkan lima langkah konkret: mempercepat pengesahan RUU dengan menjunjung HAM, membentuk unit pemulihan aset terpadu, meningkatkan kapasitas aparat, mengembangkan sistem informasi aset digital, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

"Tanpa reformasi hukum yang komprehensif, negara akan terus dirugikan. Korupsi akan sulit diberantas jika aset hasil kejahatan tak bisa dirampas secara efektif," pungkas Bamsoet.