Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut ada beberapa dugaan yang sedang didalami terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga transaksi yang mengarah ke kepentingan aktivitas terlarang.

"(Penyelidikan, red) Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Ada juga dugaan mengenai indikasi transaksi atau penggunaan dana umat yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme.

Kedua dugaan itu merupakan laporan informasi yang didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Karenanya, hal ini menjadi dasar dilakukan penyelidikan.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan.

Walaupun sudah ada dua dugaan itu, sampai saat ini penyelidik belum menetapkan pasal dugaan tindak pidana di balik persolan itu. Alasannya, masih dalam tahap penyelidikan.

"Mengenai pasal belum, ini masih dalam proses penyelidikan. Dasarnya tadi adalah laporan informasi," kata Ramadhan.

ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Selain itu, berdasarkan hasil Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana atau transaksi kepada seseorang yang terafiliasi dengan jaringan teroris Al-Qaeda.

"Berdasarkan hasil kajian dari data base yang PPTK miliki ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga yang bersangkutan (penerima, red) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana