Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK mengendus adanya dugaan penyalahgunaan aliran uang.

"Transaksi (ACT, red) mengindikasikan demikian," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin, 4 Juli.

Dia mengatakan indikasi penyalahgunaan ini sudah terendus sejak penyelidikan dilakukan. Ivan mengatakan hasil kerja PPATK ini juga sudah diserahkan ke pada aparat penegak hukum, termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami sudah proses sejak lama dan ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Meski begitu, pengusutan ini belum berakhir. Proses penyelidikan masih terus dilakukan dan hasilnya akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Berdasarkan laporan majalah Tempo, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin diisukan menyelewengkan dana umat untuk kehidupan pribadinya. ACT merupakan lembaga filantropi yang menyalurkan uang donasi dari umat.

Saat menjabat sebagai Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Ditemukan pula dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Terhadap penyelewengan tersebut, Polri juga langsung turun tangan. Saat ini proses penyelidikan dilakukan.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin, 4 Juli.

Kemudian, dalam pengusutannya dugaan itu, tim penyelidik masih mencari keterangan dan petunjuk. Sehingga, nantinya ditemukan fakta di balik dugaan penyelewengan dana tersebut.

Terlepas perihal proses pengusutan, Dedi menyebut sampai saat ini belum ada laporan yang diterima oleh Bareskrim.

"Masih lidik pulbaket (penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, red) dulu," ungkapnya.