Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera membuat peraturan gubernur mengenai kebijakan penarikan retribusi bagi kapal dan helikopter pribadi yang bersandar di Kepulauan Seribu.

Hal ini didasarkan pada temuan penggunaan helipad ilegal di Pulau Panjang. Pihak swasata kerap menggunakan helipad untuk kepentingan pribadi, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tak menarik retribusi dari kegiatan tersebut.

Kondisi ini juga diakui oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi saat menghadiri rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin, 11 Juli kemarin.

"Kalau ada atuan yang memayungi pemungutan retribusi, ya harus dipungut retribusi pada kapal dan helikopter ke Pulau Seribu. Sekarang kan ternyata belum ada dasar hukumnya. Makanya perlu dibuatkan dasar hukum seperti pergub, lah, mengenai itu," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.

Mujiyono memandang, penarikan retribusi diperlukan demi menunjang pemasukan daerah. Merujuk pada temuan penggunaan helipad gratis ini, Mujiyono memandang kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara.

"Kalau ada ongkos mendarat di situ, ya harus dipungut retribusinya kalau memang ada aturannya," tutur Mujiyono.

Meskipun pihak swasta yang menggunakan helipad di Pulau Panjang juga membantu membangun masjid dalam rangka pengembangan destinasi wisata religi di Pulau Panjang, penarikan retribusi tetap harus dilakukan.

"Jangan sampai (mengatakan pihak swasta membantu) memperbaiki ini (sarana di pulau), itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak. Kalau dibuat dari APBD, harus ada manfaatnya untuk warga Jakarta dan harus jelas retribusinya," urainya.

Sebagai informasi, helipad di Pulau Panjang telah terbangun sejak tahun 2005 oleh pemerintah setempat dengan tujuan membangun destinasi wisata. Namun, akibat pembangunannya tersandung masalah hukum, kawasan tersebut terbengkalai.

Namun, kini helipad tersebut digunakan oleh sejumlah pihak swasta yang memiliki pulau di Kepulauan Seribu tanpa membayar retribusi. Bupati Kepulauan Seribu mengaku tidak adanya penarikan biaya lantaran belum ada regulasi yang mengatur itu.

"Kami laporkan, di sana tidak ada pungutan biaya terhadap helipad yang akan mendarat," kata Junaedi dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 Juli.

Junaedi mengakui pihaknya membolehkan pihak swasta ini menggunakan helipad lantaran ada timbal balik yang didapatkan oleh Pemkab Kepulauan Seribu. Junaedi bilang, pihak swasta ini turut membantu mempercantik kawasan di Pulau Panjang.

"Ya, sebenarnya ini lebih ke amal ibadah pemilik pulau, bantuan partisipasi warga di Jakarta. Donatur ini membangun masjid di sana dalam rangka penataan kawasan wisata religi yang kita rencanakan. Kami hanya menyambut baik mereka yang ingin membangun masjid," ucap Junaedi.