JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengakui landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu kerap digunakan pihak swasta. Helipad ini sebelumnya dianggap ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta.
Junaedi menyebut pihak swasta tersebut menggunakan helipad dengan tujuan liburan dan mengunjungi pulau milik pribadi di Kepulauan Seribu.
"Ada, ada yang suka mendarat di sana (helipad) di Pulau Panjang). Yang pakai banyak, pihak swasta. Saya tidak mengontrol," kata Junaedi saat ditemui di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis, 30 Juni.
Bahkan, Junaedi menyebut selama ini tidak ada pemasukan retribusi kepada Pemprov DKI atas penggunaan helipad tersebut. Dalihnya, tidak ada aturan yangmewajubkan pemungutan retribusi helipad di Pulau Panjang itu.
"Enggak ada aturan retribusi. Kapal aja banyak masih gratis, apalagi helikopter yang jarang, mungkin bisa sebulan sekali, dua kali," tutur Junaedi.
Junaedi menjelaskan, helipad tersebut awalnya dibangun oleh mantan Bupati Kepulauan Seribu, Abdul Rachman Andit pada tahun 2005 dengan tujuan membangun destinasi wisata di Pulau Panjang.
Namun, pada tahun 2010, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa aset di Pulau Panjang bermasalah. Sampai saat ini, lapangan yang awalnya akan dibangun bandara terbengkalai.
Sementara, helipad di sana hanya dicat ulang oleh pemerintah setempat. Tujuannya, kata Junaedi, hanya demi menarik minat wisatawan mengunjungi Kepulauan Seribu.
"Kan tugas bupati membuat destinasi wisata baru. Karena Pulau Seribu itu sebagai wisata destinasi wisata yang merupakan aset pemda. Kalau enggak dipercantik, siapa yang mau datang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Sidak ini dilakukan usai mendapat laporan dari warga Jakarta bahwa terdapat landasan helikopter atau helipad di pulau tersebut.
Ketika sampai di Pulau Panjang, Prasetyo menemukan sebuah helipad yang berada di dalam pulau yang terletak di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi yang diterima Prasetyo, helipad ini dibangun dan dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Namun, ternyata pemanfaatan ini tak tercatat oleh Pemprov DKI.
"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, seharusnya ada pengajuan perizinan kepada Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah ini. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.
"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," ujar Prasetyo.