Bupati Tolak Anggapan Prasetyo Edi Soal Aktivitas Ilegal di Pulau Panjang: Tadinya Mau Wisata Religi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sidak ke Pulau Panjang, DKI Jakarta. (Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi memastikan tidak ada aktivitas ilegal di Pulau Panjang meski ditemukan ada lapangan terbang dan landasan helikopter (helipad).

"Bukan ilegal. Jadi gini, itu dulu rencana akan dibangun landasan dan helipad itu tahun 2005 kalau gak salah," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 30 Juni.

Sebenarnya, pihaknya di sana membangun suatu destinasi wisata religi.

"Sehingga untuk menarik wisatawan kita cat. Karena Pulau Seribu itu tujuan wisata, kalau kami enggak percantik siapa mau datang," katanya.

Junaedi menyebutkan, pembangunan lapangan terbang dan helipad yang dibangun oleh bupati waktu itu akhirnya bermasalah karena bupati tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

Junaedi mengakui bahwa pada 2010 ada temuan BPK yang akhirnya menempatkan posisi Pulau Panjang dalam status quo sehingga menyebabkan pengembangan hingga operasional lokasi tersebut tidak bisa dilakukan.

Namun akhir-akhir ini dilakukan perbaikan seperti revitalisasi komplek makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria beserta masjid oleh pihak swasta serta perbaikan dan pengecatan helipad oleh pihak kabupaten.

"Itu hanya mempercantik saja untuk destinasi wisata. Kami tidak mengeluarkan izin," katanya.

Namun pihaknya memperbolehkan pengusaha sebagai donatur untuk memperbaiki makam dan membangun masjid demi membantu pengembangan wisata.

Saat ini, penggunaan lapangan terbang dan helipad digunakan secara bebas oleh setiap warga, khususnya yang mau melaksanakan wisata religi.

"Bukan hanya itu, ketika ada ambulans darurat, itu juga bisa dari situ," tuturnya.

Meski demikian, dia menyebutkan, belum ada penarikan retribusi bagi daerah karena belum ada payung hukum yang menaunginya.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Sidak dilakukan usai mendapat laporan dari warga bahwa terdapat landasan helikopter atau helipad di pulau tersebut.

Benar saja. Ketika sampai di Pulau Panjang, Prasetyo menemukan satu unit helipad yang terparkir di kawasan pulau yang terletak di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Prasetyo, helipad ini dibangun dan dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Namun ternyata, pemanfaatan ini tak tercatat oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta.

"Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, seharusnya ada pengajuan perizinan kepada Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah ini. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.

"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," tutur Prasetyo.