Polemik Helipad di Pulau Panjang: Disebut Prasetyo Edi Marsudi Ilegal, Dipuja-puji Bupati
Helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengenang fungsi landasan helikopter (helipad) saat puting beliung melanda kepulauan itu pada akhir Maret 2022.

Ketika itu, bantuan datang bergelombang melalui udara untuk membantu penduduk. Dan bantuan itu dikirim melalui helipad di Pulau Panjang.

"Untung ada landasan udara di Pulau Panjang, kami bisa ke sana buru-buru. Karena kalau kami pakai kapal, cuacanya lagi enggak bagus, ada gelombang sehingga harus pakai heli," kata Junaedi kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis 30 Juni.

Junaedi bercerita, bupati sebelumnya memang pernah berencana membuat bandar udara (bandara) di Kepulauan Seribu itu pada Tahun 2004. Namun sudah 18 tahun lamanya area itu terbengkalai sejak dihentikan proyek pembangunannya.

Penyebabnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka pembangunan bandara tidak dapat dilanjutkan, tetapi dikembalikan ke zona perdagangan dan jasa.

"Sekarang sudah bagus jalannya, tadinya bandara sudah rusak juga kami cat untuk kepentingan umum. Termasuk waktu heli TNI, Polri mendarat waktu ada puting beliung Maret lalu," kata Junaedi dikutip dari Antara.

Junaedi tak menampik keberadaan landasan udara juga kadang digunakan untuk mengumpan wisatawan yang ingin berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Landasan udara itu pernah mengumpan wisatawan dari Landasan Udara Halim dan Pondok Cabe sehingga orang yang ingin ke pulau yang takut dengan gelombang, bisa menggunakan opsi menaiki heli.

Namun demikian, dia tidak berani menarik retribusi untuk setiap heli yang mendarat.

"Enggak ada retribusi, biaya parkiran enggak ada. Karena kami takut. Retribusi itu kan harus memakai peraturan daerah (perda)," katanya.

Lagi pula di landasan udara tersebut paling banyak dalam sebulan hanya ada dua sampai tiga kali pendaratan.

Awalnya inisiatif memperbaiki landasan udara yang terbengkalai itu untuk menyiapkan fasilitas untuk umum supaya bisa lebih cepat. Ternyata bermanfaat sewaktu ada darurat seperti puting beliung pada Maret lalu.

"Termasuk juga kalau nanti ada kunjungan presiden, misalnya, mau ada panen udang, kami siapkan lapangan helinya juga," kata Junaedi.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Sidak dilakukan usai mendapat laporan dari warga bahwa terdapat landasan helikopter atau helipad di pulau tersebut.

Benar saja. Ketika sampai di Pulau Panjang, Prasetyo menemukan satu unit helipad yang terparkir di kawasan pulau yang terletak di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Prasetyo, helipad ini dibangun dan dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Namun ternyata, pemanfaatan ini tak tercatat oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta.

"Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, seharusnya ada pengajuan perizinan kepada Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah ini. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.

"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," tutur Prasetyo.