DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok Jawa Barat untuk melaksanakan Tilawah dan khatam Al-Qur'an.
Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 03 Tahun 2021 tentang, Tilawah dan Khataman Al-Qur'an secara berjamaah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Kota Depok.
"Selain menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan protokol kesehatan yang ketat, ada upaya lain yang dapat dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 seperti saat ini," kata Idris dalam keterangan dilansir Antara, Jumat, 2 Juli.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai ajarannya masing-masing.
BACA JUGA:
Dalam Instruksi tersebut, dijelaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk memimpin kegiatan Tilawah dan Khataman Al-Qur'an setiap satu pekan sekali, yakni serentak pada Jumat, 2 Juli.
Kegiatan pun dapat dilakukan melalui sarana dalam jaringan (daring) atau online. Instruksi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemi COVID-19 tersebut.
Kegiatan tilawah dan khataman Al-Qur'an dilakukan dengan cara membagi bacaan Surat-surat Al-Qur'an secara menyeluruh kepada ASN yang beragama Islam di lingkup perangkat daerah masing-masing.