Bagikan:

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melarang kegiatan takbir keliling dan pasar tumpah atau pasar kaget dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan masyarakat karena riskan terjadinya penularan COVID-19.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/222-Huk tentang penyelenggaraan perayaan Idul Fitri 1443 H dalam situasi Pandemi.

"Para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang mengadakan kegiatan 'open house' Idul Fitri," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat, 29 April.

Dalam SE tertanggal 28 April 2022 tersebut, termaktub jika umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam penyelenggaraan ibadah Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/mushalla memperhatikan SE Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pengurus dan pengelola masjid/mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jamaah.

Masyarakat yang mengadakan gelar griya Idulfitri harus memperhatikan prokes. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes.

Uuntuk para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As-Sunnah.

Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H di masjid/mushalla atau rumah masing-masing.

Terakhir Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.