Bagikan:

JAKARTA - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah sejumlah tempat dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.

"Tim Penyidik, (Kamis, 28 April) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 April.

Ali mengungkapkan, ada empat lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK. Yakni, pendopo atau rumah dinas Bupati Bogor, kantor dinas PUPR Pemkab Bogor, kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Diantaranya berbagai dokumen keuangan," jelas Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti yang dimaksud, kata Ali Fikri, diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 26 April hingga Rabu, 27 April.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Sementara sebagai penerima adalah empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin memberi suap karena dia ingin Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.