Wajib Pajak Non Efektif: Pahami, Siapa Tahu Anda Termasuk Dalam Golongan Ini
Wajib Pajak Non Efektif ( Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernah kah Anda mendengar wajib pajak non efektif? Lalu, apa yang terbesit dalam pikiran anda? 

Tidak dapat dikesampingkan, apabila aktivitas membayar dan melapor pajak menjadi perhatian banyak orang yang sudah menjadi wajib pajak. Tetapi bagaimana jika sumber penghasilan atau aktivitas usaha yang menjadikan Anda wajib pajak, terhenti atau tak lagi beroperasi? Status semestinya pajak non efektiflah jawabannya.

Penting untuk Anda tahu bahwa Anda dapat menonaktifkan status wajib pajak Anda dengan mengajukan perusahaan atau diri Anda sendiri sehingga berstatus ‘NE’. Supaya Anda tak lagi diharuskan membayar atau melaporkan pajak, dikala sumber penghasilan atau usaha Anda terhenti.

Supaya Anda tak lagi diharuskan membayar atau melaporkan pajak, dikala sumber penghasilan atau usaha Anda terhenti.

Simak tulisan berikut untuk mengenal sistem menonaktifkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Anda ya!

Definisi Wajib Pajak Non Efektif

 

Wajib pajak non tepat sasaran yakni status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan keharusan memperkenalkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sekiranya telah berstatus ‘NE’, semestinya pajak yang umumnya kena pajak penghasilan tak lagi diharuskan melapor SPT tahunan sebab keharusan melapor pajaknya sudah gugur.

Penetapan semestinya pajak sebagai wajib pajak non tepat sasaran bisa dijalankan menurut permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penetapan cuma dapat dijalankan oleh KPP.

Siapa yang berhak?

Ada situasi-situasi tertentu yang dapat membikin Anda berstatus ‘NE’ sebagai wajib pajak. Mengacu Aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, wajib pajak bisa dikecualikan dari pengawasan rutin oleh kantor pajak pratama (KPP) jika:

  • Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
  • Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.

Tahap Pengajuan

  • Anda harus mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagai permohonan untuk menjadi wajib pajak NE.
  • Permohonan ini bisa Anda lakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
  • Permohonan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara digital dan memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib pajak yang telah menyampaikan formulir tersebut juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif.
  • Batas waktu penyertaan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan untuk menjadi wajib pajak NE dianggap tidak diajukan.
  • Namun bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  • Untuk menetapkan wajib pajak non efektif secara jabatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu, sebelum menetapkan seorang wajib pajak sebagai wajib pajak NE.
  • Bila KPP telah menyetujui permohonan wajib pajak dan telah menetapkannya menjadi wajib pajak NE, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Kemudian pusat informasi perpajakan Kantor Pusat DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan.

Setelah memahami wajib pajak non efektif, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait