Bagikan:

YOGYAKARTA – Klasifikasi Lapangan Usaha atau disingkat KLU merupakan kode yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha.

Dengan adanya kode ini, wajib pajak dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajaknya, serta memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

Kode KLU mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dibuat oleh lembaga pemerintah non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Adapun lembaga yang dimaksud adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Agar Anda lebih memahami kode klasifikasi lapangan usaha, mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Mengenal Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022, KLU merupakan pengklasifikasian kegiatan ekonomi wajib pajak.

Kode KLU, memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kode klasifikasi lapangan usaha disusun berdasarkan beberapa kategori, di antaranya:

  • Golongan pokok
  • Golongan
  • Kelompok sub golongan
  • Kelompok kegiatan ekonomi

Dengan demikian, kode KLU dapat diartikan sebagai kode yang dibuat oleh DJP untuk mengelompokkan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori yang sudah ditentukan.

Dalam pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, kode KLU dibuat DJP diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kategori sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak warisan yang melakukan kegiatan usaha.
  • Wajib pajak badan.
  • Wajib pajak instansi pemerintah.

Khusus KLU wajib pajak orang pribadi, pengelompokannya adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat dan penyelenggara negara.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Indonesia (Polri).
  4. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Pegawai swasta
  6. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/prajurit TNI/anggota Polri
  7. Pejabat/pegawa perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional.
  8. Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya.
  9. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.

Biasanya, kode KLU bisa ditemukan dalam surat keterangan pajak (SKP), surat pengukuhan kena pajak (SPKP), dan formulir SPT pajak.

Fungsi Kode Klasifikasi Lapangan Usaha

Menurut Pasal 2 ayat (2) PER-12/PJ/2022, fungsi kode klasifikasi lapangan usaha adalah sebagai berikut:

  • Kepentingan mendukung pengambilan pajak
  • Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain penggolongan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
  • Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

Karakteristik Klasifikasi Lapangan Usaha

Karakteristik kode klasifikasi lapangan usaha, yakni terdiri dari 5 digit angka yang dipakai untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak.

Lima digit angka tersebut sudah ditentukan oleh DJP, sehingga wajib pajak cukup mencarinya berdasarkan ketentuan perpajakan yang sudah ditentukan.  

Lebih lanjut, 5 digit angka yang terdapat pada KLU terdiri dari:

  • Satu digit berupa alfabet yang menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokan klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama.
  • Empat digit nomor yang secara spesifik untuk menentukan kode KLU dari usaha tersebut.

Sementara itu, struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah sebagai berikut:

  • Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia dikelompokkan menjadi 21 kategori dan diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
  • Golongan pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Masing-masing kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok menurut sifatnya masing-masing. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
  • Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka, yakni dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
  • Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kodenya terdiri dari empat digit, yakni kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan. Masing-masing golongan dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
  • Kelompok, ditujukan untuk memilah kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

Demikian informasi tentang klasifikasi lapangan usaha. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.