YOGYAKARTA – Wajib Pajak atau sering disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Setiap Wajib Pajak akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun yang dimaksud dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP berfungsi sebagai sarana maupu persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan.
NPWP sering disebut sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Lantas, apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ketahui pengelompokan wajib pajak.
Pengelompokan Wajib Pajak
Dikutip VOI dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Secara garis besar, pengelompokan Wajib Pajak terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Berikut penjelasan lengkap mengenai dua kategori tersebut
- Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi (Induk) adalah subjek pajak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan.
Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
- Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB), meliputi Wajib Pajak Wanita yang sudah menikah dan akan dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan putusan dari hakim.
- Pisah Harta (PH), merupakan subjek pajak suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT) adalah subjek pajak wanita kawin, selain dari kategori HB dan PH, karea memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT), subjek pajak dari kategori ini adalah ali waris.
- Wajib Pajak Badan
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak badan adalah suatu badan usaha, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
Wajib Pajak badan meliputi
- Join Operation, subjek pajak yang berbentuk kerja sama operasi, dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, kategori ini adalah perwakilan dagang asing maupun kantor perwakilan perisahaan asing di Indonesia. Namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara, yakni bendahara pemerintah yang mendapatkan amanah untuk membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Bendahara juga betugas untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan, adalah subjek pajak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya. Penyelenggara kegiatan melakukan pembayan imbalan dengan nama, serta dalam bentuk apapun yang harus sehubungan sesuai dengan kegiatan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak merupakan hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan.
Adapun hak-hak yang didapat para wajib pajak antara lain:
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak kerahasiaan
- Hak untuk dilakukan pemeriksaan
- Hak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
- Hak Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Hak penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Hak pembebasan pajak
- Hak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
- Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Hak mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah
Kewajiban Wajib Pajak
Setiap Wajib Pajak mempunyai sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan, seperti:
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri
- Kewajiban untuk memberikan data kepada DJP
- Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kewajiban pemeriksaan.
Demikian informasi lengkap seputar hak dan kewajiban Wajib Pajak.