Tersangka Kasus Pajak yang Rugikan Negara Hampir Rp500 Juta Diserahkan ke Kejari Boyolali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. ANTARA/HO-Kanwil DJP Jateng II

Bagikan:

SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dia mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU.

Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Karena itu, untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Terkait hal itu, Slamet mengatakan seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

"Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Sementara itu, kata Slamet, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

"Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib.

"Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul," katanya.